"(Korban) Diikat, diborgol, dipukul dengan gagang martil dan juga ditakuti dengan pistol."
tersangka penculikan WNA Cina (Tudji Martudji)

Seorang warga negara asing (WNA), Wang Jun Hong (27),diculik dan disekap selama 27 hari. Dalam penyekapan itu, warga Cina itu disiksa.

"Diikat, diborgol, dipukul dengan gagang martil dan juga ditakuti dengan ledakan pistol di samping tubuhnya jika hendak berontak," jelas Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, kemarin.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur berhasil meringkus tiga tersangka penculikan itu, yakni Mustofa Amin (40) WNA China, Chomsatun (49) alias Sari, dan Achmadi (39) warga Banyuwangi.

"Untuk sementara, motif yang diakui tersangka adalah balasa dendam. Karena merasa sakit hati saat tawaran kerjasama bisnis rumput laut ditolak oleh korban," kata Anton.

Polisi menduga aksi kejahatan itu telah direncanakan matang sejak 8 bulan lalu. Hasil penyidikan polisi, perbuatan itu diotaki oleh Mustofa, WNA China, yang memiliki usaha rumput laut. Dia dibantu Chomsatun yang menyaru sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah korban di Graha Famili Blok F, Surabaya.

Kemudian rencana jahat itu dimulai. Dengan keahlian berbahasa asing termasuk bahasa China, ibu kandung tersangka Achmadi ini berhasil memperdayai korban. "Chomsatun menyaru sebagai PRT, tugasnya mengawasi korban," terang Anton.

Setelah ada kesempatan, wanita itu memanggil Mustofa yang kemudian datang dengan Achmadi serta tersangka lain berinisial GP yang hingga kini masih buron. Di rumah korban di Perumahan Graha Famili Blok F, Surabaya, Mustofa, Achmadi dan GP menodongkan pistol jenis Colt 38 ke arah korban. Dalam keadaan ketakutan korban diikat dan diborgol.

Kemudian, korban dibawa ke Bandara Juanda, lalu ke Perumahan Sidokare, Sidoarjo dan disekap selama 17 hari. Dibawa lagi ke Perumahan Jalan Durian Blok 4, Kota Baru, Pasar Kamis, Tangerang. Di rumah ini korban juga terus disiksa dalam kondisi kaki dan tangan terikat.

Setelah itu, korban dibawa ke Sidoarjo selama 17 hari. Kemudian, komplotan ini menuju ke Tangerang melalui jalan darat dengan menumpang mobil dikemudikan Achmadi. "Di sebuah rumah di Tangerang, korban kembali disekap selama 10 hari dan mengalami penyiksaan," lanjut kapolda.

Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memarkir mobil Mitsubishi Grandis warna hitam bernomor polisi L 1688 BG milik korban di Bandara Juanda. Itu dimaksudkan seolah korban sudah pergi ke China meninggalkan Surabaya.

Berbekal sidik jari milik tersangka yang tertinggal di mobil. Polisi melakukan pengejaran dan kecurigaan awal mengarah ke Chomsatun. Karena wanita itu ikut menghilang bersamaan dengan peristiwa itu. Tanpa banyak kesulitan, polisi menuju Banyuwangi. Menangkap Chomsatun dan Achmadi.

Pengakuan Ahmadi, Mustofa Amin berada di Tangerang yang kemudian dilakukan pengejaran. Di Tangerang, polisi mendapati korban tidak berdaya karena disekap. Dan tersangka langsung ditangkap. Mustofa, diduga kuat sebagai otak pelaku.