Daftar Gaji Pejabat Republik Indonesia !


Keinginan sebagian orang untuk menjadi pejabat di Republik Indonesia sangatlah besar, hal ini terkait dengan jaminan berupa gaji dan tunjuangan yang cukup besar.

Namun jika dilihat dari gaya hidup dan kenyataan dilapangan, jumlah gaji pejabat di Republik ini ternyata masih kecil dibandingkan dengan aset yang dimilikinya saat memegang jabatan tertentu. Jika saja dikumulasikan selama masa jabatan pejabat tersebut maka mustahil penambahan jumlah kekayaan pejabat akan bisa dihasilkan hanya dari gaji dan tunjangan yang diterimanya selama masih menjabat.

Berikut daftar gaji Pejabat RI yang dikeluarkan Kepala Bagian Anggaran Departemen Keuangan untuk periode jabatan 2004 - 2009

No

Jabatan

Gaji Pokok (Rp)

per bulan

Tunjangan Jabatan(Rp)

per bulan

1

Presiden

30.240.000

32.500.000

2

Wakil Presiden

20.160.000

22.000.000

3

Ketua DPR

5.040.000

18.900.000

4

Wakil Ketua DPR

4.620.000

15.600.000

5

Ketua MA

5.040.000
18.900.000

6

Wakil Ketua MA

4.620.000

15.600.000

7

Ketua BPK

5.040.000

15.600.000

8

Wakil Ketua BPK

4.620.000

15.600.000

9
Ketua Muda MA

4.410.000

10.100.000

10

Anggota DPR sbg

Ketua Komisi/Badan

4.200.000

9.700.000

11

Anggota DPR sbg

Wakil Ketua Komisi/Badan

4.200.000

9.700.000

12

Anggota DPR sbg

Anggota Komisi/Badan

4.200.000

9.700.000

13

Anggota MA

4.200.000

9.700.000

14

Anggota BPK

4.200.000

9.700.000

15

Menteri Negara

5.040.000

13.608.000

16

Jaksa Agung

5.040.000

13.608.000

17

Panglima TNI

5.040.000

13.608.000

18

Pejabat lain setara Menteri

5.040.000

13.608.000

19

Kepala Daerah Provinsi

3.000.000

5.400.000

20

Wakil Kepala Daerah Provinsi

2.400.000

4.320.000

21

Kepala Daerah

Kabupaten /Kota

2.100.000

3.780.000

22

Wakil Kepala Daerah

1.800.000

3.240.000




Rincian Gaji Anggota DPR RI PERIODE 2004-2009
Tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan.


Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009:

A. Gaji pokok dan tunjangan

1. Rp 4.200.000/bulan
2. tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan
d. Keluarga:
suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813

B.penerimaan lain-lain

1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periode

C.Biaya perjalanan

1. Tiket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja,
dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja
per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)

D. Rumah Jabatan

1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap

E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman

1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota
yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
- Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif
untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka : -wafat (3 bulan X gaji)
-tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang

F. Pensiunan

1. Uang pensiun (60% x gaji poko) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/bulan.

Nah...bagaimana dengan jabatan setelah tahun 2009, dipastikan ada kenaikan yang disesuaikan dengan perubahan yang ada.