Daftar Gaji Pejabat Republik Indonesia !
Namun jika dilihat dari gaya hidup dan kenyataan dilapangan, jumlah gaji pejabat di Republik ini ternyata masih kecil dibandingkan dengan aset yang dimilikinya saat memegang jabatan tertentu. Jika saja dikumulasikan selama masa jabatan pejabat tersebut maka mustahil penambahan jumlah kekayaan pejabat akan bisa dihasilkan hanya dari gaji dan tunjangan yang diterimanya selama masih menjabat.
Berikut daftar gaji Pejabat RI yang dikeluarkan Kepala Bagian Anggaran Departemen Keuangan untuk periode jabatan 2004 - 2009
No | Jabatan | Gaji Pokok (Rp) per bulan | Tunjangan Jabatan(Rp) per bulan |
---|---|---|---|
1 | Presiden | 30.240.000 | 32.500.000 |
2 | Wakil Presiden | 20.160.000 | 22.000.000 |
3 | Ketua DPR | 5.040.000 | 18.900.000 |
4 | Wakil Ketua DPR | 4.620.000 | 15.600.000 |
5 | Ketua MA | 5.040.000 | 18.900.000 |
6 | Wakil Ketua MA | 4.620.000 | 15.600.000 |
7 | Ketua BPK | 5.040.000 | 15.600.000 |
8 | Wakil Ketua BPK | 4.620.000 | 15.600.000 |
9 | Ketua Muda MA | 4.410.000 | 10.100.000 |
10 | Anggota DPR sbg Ketua Komisi/Badan | 4.200.000 | 9.700.000 |
11 | Anggota DPR sbg Wakil Ketua Komisi/Badan | 4.200.000 | 9.700.000 |
12 | Anggota DPR sbg Anggota Komisi/Badan | 4.200.000 | 9.700.000 |
13 | Anggota MA | 4.200.000 | 9.700.000 |
14 | Anggota BPK | 4.200.000 | 9.700.000 |
15 | Menteri Negara | 5.040.000 | 13.608.000 |
16 | Jaksa Agung | 5.040.000 | 13.608.000 |
17 | Panglima TNI | 5.040.000 | 13.608.000 |
18 | Pejabat lain setara Menteri | 5.040.000 | 13.608.000 |
19 | Kepala Daerah Provinsi | 3.000.000 | 5.400.000 |
20 | Wakil Kepala Daerah Provinsi | 2.400.000 | 4.320.000 |
21 | Kepala Daerah Kabupaten /Kota | 2.100.000 | 3.780.000 |
22 | Wakil Kepala Daerah | 1.800.000 | 3.240.000 |
Tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan.
Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009:
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000/bulan
2. tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan
d. Keluarga:
suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813
B.penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periode
C.Biaya perjalanan
1. Tiket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja,
dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja
per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)
D. Rumah Jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota
yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
- Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif
untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka : -wafat (3 bulan X gaji)
-tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji poko) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/bulan.
Nah...bagaimana dengan jabatan setelah tahun 2009, dipastikan ada kenaikan yang disesuaikan dengan perubahan yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar