Standar gaji minimal menjadi salah satu poin kesepakatan antara kedua negara.

TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
Pemerintah Malaysia menyepakati standar gaji minimal tenaga kerja Indonesia (TKI) sebesar 600 ringgit atau setara Rp 1,8 juta setiap bulannya. Standar gaji minimal menjadi salah satu poin
kesepakatan antara kedua negara dalam pengiriman TKI.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menjelaskan, pada 5 September 2009 dalam pertemuan Joint Working Group (JWG) kedua di Jakarta, pemerintah Malaysia menyepakati usulan pemerintah Indonesia atas standar gaji minimal TKI.

JWG kedua juga menyepakati dibentuknya tim gabungan (task force) untuk memonitor pelaksanaan penempatan TKI.

Sebelumnya, dalam JWG pertama yang diadakan di Malaysia, pemerintah negeri Jiran juga menyepakati ketentuan paspor yang bisa dipegang oleh TKI dan pemberian satu hari libur dalam seminggu.

"Yang belum disepakati yakni terkait struktur biaya (cost structure) karena masih dalam proses negosiasi," kata Erman usai inspeksi mendadak di Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Jumat malam,
18 September 2009.

Pembahasan struktur biaya akan menyepakati berapa persen harus ditanggung pengguna TKI (majikan) dan TKI untuk memberangkatkan TKI ke negara penempatan.

"Karena biaya itu untuk digunakan diantaranya, tiket pemberangkatan TKI, pengurusan dokumen, dan induction training," kata Erman.

Pemerintah Indonesia mengajukan penawaran 30 persen yang harus ditanggung TKI dan sisanya oleh majikan. Namun sepertinya, pemerintah Malaysia menginginkan biaya tersebut dibagi dua rata. Erman memperkirakan, pembahasan struktur biaya akan dilakukan setelah Lebaran di Malaysia